Selasa, 02 Februari 2010

Wajah Wanita Bukan Aurat

Wajah wanita bukanlah aurat yang tida boleh dilihat atau diperlihatkan. Seandainya wajah wanita di masa hidup Nabi saw. Tertutup, maka mengapa kaum muslimin diperintahkan agar menahan pandangan mereka sebagaimana tersebut dalam QS. an- Nur [24]:30, "katakanlah kepada orang laki-laki beriman agar menahan pandangannya". Demikian Muhammad al-Gazali dalam bukunya, as-Sunnah an-Nabawiah baina Ahl al-Fiqh wa Ahl al-Hadits menyanggah mereka yang mewajibkan menutup wajah (hlm.44)
Al-Qadhi Iyadh menuturkan pernyataan para ulama di masanya, bahwa wanita tidak wajib menutup wajahnya di jalan umum. "itu sebabnya ayat diatas memerintahkan lelaki untuk menahan pandangannya, bukan wanita yang diperintahkan menutup wajahnya". tulis Qadhi Iyadh lebih jauh. yang lebih menunjukkan tentang kebolehan ini adalah haditz riwayat Muslim yang menguraikan bahwa, "Shuba'iah binti al-Harits berdabdang beberapa waktu setelah suaminya meninggal. setelah beberapa hari kemudian, dia melahirkan. Abu as-Sunaabil, yang melihat rias wajah Shuba'iah, menegurnya. "saya melihat anda berdandan. adakah anda sudah ingin kawin lagi? Demi Allah, sesungguhnya anda tidak boleh kawin kecuali setelah berlalu empat bulan sepuluh hari."
Abu as-Sanaabil- seperti yang dibaca di atas- melihat wajah suba'iah. seandainya menutup wajah merupakan kewajiban, tentu saja janda tersebut tidak terlihat dandanannya. Namun, walupun begitu. menurut Quris shihab, dan banyak ulama-menutup wajah bukanlah sesuatu yang haram. Menutupnya tentu lebih baik dari pada wanita-wanita yang membuka auratnya dan menunjukkan dandanannya sehingga mengundang rangsangan dan menimbulkan fitnah (gangguan).

3 komentar:

  1. kenapa artikelnya pendek skali?????

    BalasHapus
  2. Jdi...

    Gi mna dengan wanita yang menggunakan chadar..??
    tolong penjelasannya..

    BalasHapus